Selasa, 07 Februari 2017

LAPORAN WAWANCARA "PENERAPAN CLEAN AND GOOD GOVERNANCE"

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Prinsip Good Governance merupakan kaidah, norma ataupun pedoman yang harus digunakan oleh pimpinan perusahaan dan para pegawai agar segala tindakan maupun keputusan yang dilakukannya adalah dalam rangka mendukung kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Kaidah, norma ataupun pedoman yang digunakan harus mengikuti kaidah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maupun ketentuan pengelolaan perusahaan yang telah ditetapkan pada perusahan publik. Agar praktek-praktek good governance menjadi tindakan yang nyata dari pimpinan dan para pegawainya, maka diperlukan suatu pedoman Good Corporate Governance (GCG).
Good Corporate Governance (GCG) tidak lain merupakan kegiatan pengelolaan bisnis dari Perusahaan yang melibatkan kepentingan stakeholders dan penggunaan sumber daya dengan berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Hal ini penting oleh karena dua hal. Pertama, cepatnya perubahan lingkungan perusahaan yang berdampak pada kondisi persaingan global. Kedua, semakin banyak dan kompleknyasitas stakeholders termasuk struktur kepemilikannya. Hal inilah yang berdampak timbulnya turbulensi, stres, risiko terhadap bisnis yang menuntut antisipasi terhadap peluang dan ancaman dalam strategi perusahaan termasuk sistem pengendaliannya.
Batasan Masalah
Masalah yang dibahas dalam laporan itu hanya sebatas prinsip-prinsip good governance dan prinsip good corporate governance yang diterapkan pada lembaga travel PT.Khalista Tour.

Tujuan
Tujuan dari wawancara ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana lembaga travel PT. Khalista tour dalam menerapkan prinsip-prinsip good governance maupun good corporate governace.




BAB II
LANDASAN TEORI
Definisi Good Governance dan Good Corporate Governance
Definisi Good Governance”
Menurut Bank Dunia (World Bank) Good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat.
Istilah good governance lahir sejak berakhirnya Orde Baru dan digantikan dengan gerakan reformasi. Sejak itu pula sering diangkat menjadi wacana atau tema pokok dalam setiap kegiatan pemerintahan. Namun meski sudah sering terdengar ditelinga legislatif, pengaturan mengenai good governance belum diatur secara khusus dalam bentuk sebuah produk, UU misalnya. Hanya terdapat sebuah regulasi yaitu UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mengatur penyelenggaraan negara dengan Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (AUPB).

Definisi Good Governance Corporate”
Corporate governance adalah seperangkat tata hubungan diantara manajemen, direksi, dewan komisaris, pemegang saham dan para pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya yang mengatur dan mengarahkan kegiatan perusahaan (OECD, 2004).
Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh suatu organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika (Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002).
Good Corporate Governance (GCG) diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan melalui pengelolaan yang didasarkan pada asas transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan.
Di Indonesia, penerapan Good Corporate Governance telah dibuatkan pedomannya oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) melalui bukunya yang baru dirilis tahun 2006 lalu berjudul Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia.
Perangkat peraturan dan perundang-undangan Good Corporate Governance di Indonesia yaitu melalui Surat Edaran Menteri BUMN No. 106 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri BUMN No. 23 yang mengatur dan merumuskan tentang pengembangan praktik good corporate governance dalam perusahaan perseroan, kemudian disempurnakan dengan KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN
Selain itu juga telah dikeluarkan Keputusan Menteri BUMN No. 103 Tahun 2002 tentang Pembentukan Komite Audit. Badan Pengawas Pasar Modal melalui Surat Edarannya No. SE-03/PM/2000 telah merekomendasikan pada perusahaan publik untuk memiliki Komite Audit
Khusus untuk perbankan, termasuk juga bank BUMN, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum
Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh suatu organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika (Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002).

Prinsip  Prinsip Good Governance dan Good Coporate Governance

Prinsip Good Governance
Prinsip-pinsip Good Governance sebagai berikut:
Partisipasi
Asas partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
Penegakan Hukum
Asas pengakkan hukum adalah pengelolaan pemerintahan yang profesional harus didukung oleh penegakkan hukum yang berwibawa. Tanpa ditopang oleh sebuah aturan hukum dan penegakkannya secara konsekuen, partisipasi publik dapat berubah menjadi tindakan publik yang anarkis.
 Transparansi
Asas transparansi adalah unsur lain yang menopang terwujudnya Good and Clean Governance. Akibat tidak adanya prinsip transparan ini, menurut banyak ahli, Indonesia telah terjerembab ke dalam kubangan korupsi yang sangat parah.
Responsif
Asas responsif adalah dalam pelaksanaan prinsip-prinsip Good and Clean Governance bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu mereka menyampaikan keinginan-keinginannya, tetapi pemerintah harus proaktif mempelajari dan menganalisis kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
 Konsensus (kesepakatan)
Asas konsensus adalah bahwa keputusan apa pun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan konsensus, selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak, cara ini akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dan memiliki kekuatan memaksa (coersive power) terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
 Kesetaraan
Asas kesetaraan (equity) adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas kesetaraan ini mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah untuk bersikap dan berperilaku adil dalam hal pelayanan publik tanpa mengenal perbedaan keyakinan, suku, jenis kelamin, dan kelas sosial.
Efektivitas dan Efisiensi
Untuk menunjang asas-asas yang telah disebutkan di atas, pemerintahan yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien, yakni berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Adapun, asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat. Semakin kecil biaya yang terpakai untuk kepentingan yang terbesar, maka pemerintahan tersebut termasuk dalam kategori pemerintahan yang efisien.
Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralis sikapnya terhadap masyarakat. Inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Visi Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi Good and Clean Governance. Dengan kata lain, kebijakan apa pun yang akan diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun ke depan. Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seorang yang menempati jabatan publik atau lembaga profesional lainnya harus mempunyai kemampuan menganalisis persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga yang dipimpinnya.

Prinsip Good Corporate Governance
Prinsip-prinsip good corporate governance yang dikembangkan meliputi hal-hal sebagai berikut :
Transparansi (transparency)
Yakni keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materil dan relevan mengenai perusahaan. Konsepsi corporate governance harus menjamin adanya pengungkapan yang tepat waktu dan akurat untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan perusahaan. Pengungkapan ini meliputi informasi mengenai keadaan keuangan, kinerja perusahaan, kepemilikan, dan pengelolaan perusahaan. Disamping itu, informasi yang diungkapkan harus disusun, diaudit, dan disajikan sesuai dengan standar yang berkualitas tinggi. Manajemen juga diharuskan meminta auditor eksternal melakukan audit yang bersifat independen atas laporan keuangan.
Kemandirian (independency)
Yakni pengelolaan perusahaan dilakukan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Akuntabilitas (accountability)
Yakni adanya kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dari organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif. Konsepsi corporate governance harus menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pemantauan yang efektif terhadap manajemen perusahaan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris, dan akuntabilitasnya terhadap perusahaan dan pemegang saham.
Pertanggungjawaban (responsibility)
Yakni kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Kewajaran (fairness)
Yakni keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsepsi corporate governance juga harus menjamin adanya perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas dan asing. Seluruh pemegang saham harus memiliki, kesempatan untuk mendapatkan penggantian atau perbaikan atas pelanggaran dari hak-hak mereka. Hal ini juga mensyaratkan adanya perlakuan yang sama atas saham-saham yang berada dalam satu kelas, melarang praktek-praktek insider trading dan self dealing, dan mengharuskan anggota Dewan Komisaris untuk melakukan keterbukaan jika menemukan transaksi-transaksi yang mengandung benturan kepentingan (conflict of interest).


Hubungan Prinsip Good Governance dan Good Corporate Governance Pada Perusahaan atau Lembaga
Kata governance berasal dari bahasa Perancis gubernance yang berarti pengendalian. Selanjutnya kata tersebut dipergunakan dalam konteks kegiatan perusahaan atau jenis organisasi yang lain, menjadi corporate governance. Dalam bahasa Indonesia corporate governance diterjemahkan sebagai tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan. Perhatian dunia terhadap good corporate governance mulai meningkat tajam sejak negara-negara Asia dilanda krisis moneter pada tahun 1997 dan sejak kejatuhan perusahaan-perusahaan raksasa terkemuka di dunia.
Kaitannya penerapan prinsip good governance dengan good corporate governance didasari pada surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: KEP-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka ditetapkan bahwa Corporate Governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.














BAB III
IDENTITAS
Profile Lembaga

Perusahaan
:
PT. Alif Khalista Tour (Khalista tour)

Alamat
:
Jl. Taman Malaka Selatan Blok L1 No. 3A Pondok Kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur

Telepon / Phone
:
+622186905989, +622186905984

Fax
:
+622186902724

Email
:
Khalistatour@yahoo.com

Website
:
http://khalistatour.com

Izin PPIU DEPAG
:
D/772-ASITA member No. 1493-HIMPUH member No. 390


Pada tanggal 12 Desember 2008, untuk pertama kalinya Para Pendiri memprakarsai pendirian Biro Perjalanan Wisata ini dengan Nama Dagang atau Trade Mark Khalista Tour, yang selanjutnya dikukuhkan sebagai Badan Hukum PT. Alif Khalista Tour 0leh Notaris H. Zarius Yan, SH dengan Akta Nomor 16 pada tanggal 14 Desember 2010, serta Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas Nomor 09.04.1.79.32380 tanggal 07 Juli 2011 dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Pengesahan Badan Hukum Perseroan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Daftar Perseroan Nomor AHU-0020256.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 11 Maret 2011, serta Izin Operasional Biro Perjalanan Wisata Nomor 1476/2011 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sedangkan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU), Perusahaan ini memiliki Perizinan Resmi dari Departemen Agama No. D/772, tanggal 03 Desember 2013. Perusahaan ini juga terdaftar sebagai Anggota dari Association of The Indonesian Tours & Travel Agencies (ASITA) dengan Nomor Keanggotaan 1493 sejak 16 Desember 2011.
Nama Khalista sendiri terinspirasi dari nama Kalista, yaitu nama salah satu Dewi dari mythologi Yunani kuno yang berparas cantik menawan, yang mana dalam Dunia Pariwisata Kecantikan identik dengan Keindahan. Sehingga Khalista Tour lebih kurang bermakna sebagai Wisata indah dan mengesankan yang membekas kenangan manis tak terlupakan bagi Pesertanya.
Signature Product dari Khalista Tour adalah Umroh Plus dengan Wisata Muslim Mancanegara sebagai destinasi lanjutannya, seperti West Europe, United Kingdom, Andalucia (Spain) & Morocco, Turkey, Russia, Uzbekistan, dan lain sebagainya.
Profile Narasumber
Nama : H. Rizhy Firmansyah, Lc Tempat, tanggal lahir : Poso, 30 Agustus 1982  Jenis Kelamin : Laki- Laki Agama : Islam Kewarganegaraan : Indonesia Status : Menikah Alamat : Jalan Bukit Duri Selatan 8 RT 007 RW. 007 No. 5A Tebet Jaksel

Latar Belakang Pendidikan Pendidikan Formal 1987  1994 : SDN XVII Poso Sulteng 1994  1997 : MTS DDI Kaballangan Pinrang Sulsel  1997 – 2000 : MA DDI Kaballangan Pinrang Sulsel 2000  2004 : Universitas Al-Azhar Kairo-Mesir
2015  Sekarang : Pasca Sarjana PTIQ Jakarta

Aktifitas

Kementrian Agama Jakarta Selatan (2009-sekarang)
Konsultan dan Pembimbing Haji dan Umrah Khalista Tour Pondok Kelapa Jakarta Timur (2011-sekarang)












BAB IV
HASIL DAN ANALISA
Hasil Wawancara
Hari/ Tanggal : Rabu / 11 Mei 2016
Waktu : 16.00  17.00 WIB
Tempat : Institut PTIQ Jakarta
Narasumber : H. Rizhy Firmansyah, Lc
Ketua Kelompok : Rizaldi
Juru Bicara : Rizaldi dan Nia Darmawati
Juru Tulis : Hendri Usman
Juru Rekam : Hilda Chairunnisa

Analisis Hasil Wawancara
PT. Alif Khalista Tour (Khalista tour) adalah sebuah travel swasta yang pada tanggal 12 Desember 2008, untuk pertama kalinya Para Pendiri perusahaan tersebut memprakarsai pendirian Biro Perjalanan Wisata ini dengan Nama Dagang atau Trade Mark Khalista Tour.Nama Khalista sendiri terinspirasi dari nama Kalista, yaitu nama salah satu Dewi dari mythologi Yunani kuno yang berparas cantik menawan, yang mana dalam Dunia Pariwisata Kecantikan identik dengan Keindahan. Sehingga Khalista Tour lebih kurang bermakna sebagai Wisata indah dan mengesankan yang membekas kenangan manis tak terlupakan bagi Pesertanya.
Selanjutnya dikukuhkan sebagai Badan Hukum PT. Alif Khalista Tour 0leh Notaris H. Zarius Yan, SH dengan Akta Nomor 16 pada tanggal 14 Desember 2010, selain itu perusahaan ini telah mendapat Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 07 Juli 2011, lalu mendapat Pengesahan Badan Hukum Perseroan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Daftar Perseroan pada tanggal 11 Maret 2011, serta Izin Operasional Biro Perjalanan Wisata Nomor 1476/2011 Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Perusahaan ini jugamendapat Perizinan Resmi dari Departemen Agama sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) pada tanggal 03 Desember 2013.Dan yang terakhir perusahaan ini terdaftar sebagai Anggota dari Association of The Indonesian Tours & Travel Agencies (ASITA) dengan Nomor Keanggotaan 1493 sejak 16 Desember 2011. Perusahaan ini menyediakan sebuah program yang bernama Signature Product dimana dimaksudkan Khalista Tour adalah Umroh Plus dengan Wisata Muslim Mancanegara sebagai destinasi lanjutannya, seperti West Europe, United Kingdom, Andalucia (Spain) & Morocco, Turkey, Russia, Uzbekistan, dan lain sebagainya.
Diwaktu yang berkesempatan, H. Rizky Firmansyah LC. yang menjabat sebagai konsultan juga pembimbing Haji dan Umrah Khalista Tour Pondok Kelapa Jakarta Timur sejak 2011 hingga sekarang memaparkan keunggulan yang dimiliki Khalista Tour. Selain itu,beliau memberikan ilmu tentang contoh penerapan good and clean governance yang dilakukan oleh perusahaan swasta seperti Khalista Tour dikarenakan beliau juga menjabat di Kementrian Agama Jakarta Timur sejak 2009 hingga sekarang. Ucapnya memang good and clean governance harus digalakkan baik dibidang swasta sekalipun guna mendukung dan keikutsertaan menjalankan konsep good and clean governance tersebut. Berikut ini adalah pemaparan laki-laki yang lahir di poso, 30 Agustus 1982 dan bersarjana di universitas Al-Azhar Kairo Mesir yan sekarang sedang melajutkan kuliah S2 di Institut PTIQ Jakarta:
Sistem transparasi
Sistem transparansi yang dilakukan oleh lembaga ini yakni dengan memastikan harga yang dijual sesuai dengan fasilitas yang didapatkan baik seperti dalam pelaksanaan haji dan umrah. Karena menurutnya  ketika sistem transparansi dalam hal harga yang sesuai dengan fasilitas itu sudah dilaksanakan dengan baik, maka mereka akan mendapat kepercayaan dari banyak customer.

Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang diterapkan pada pihak travel ini contohnya jika fasilitas yang didapat tidak sesuai dengan yang didapatkan, Jamaah boleh komplen atau protes karena dilindungi hokum, karena penyelenggaara haji dan umroh resmi itu diatur atau tunduk terhadap atura yang ada. Misalnya dapat  izin resmi dari kementrian agama, maka ketika dia melakukan pelanggaran akan ditegur oleh kementrian agama, jika tidak mengindahkan dia akan dibekukan setelah itu akan dicabut izinnya. Begitu juga sebaliknya Peserta juga tidak boleh seenaknya mendaftar misalnya untuk keberangkatan sebelumnya dia harus bayar sekian jika dia membatalkan maka ada kompensasi, misalnya membatalkan sebulan sebelum keberangkatan selam tiket dan visa belum diproses maka uangnya akan dikembalikan full, tapi kalo sudah ada proses yang dialkukan seperti kita sudah deposit tiket maka uang yang dikembalikan itu sisa dari deposit tiket tersebut.

Kesetaraan
Cara pihak travel dalam kesetaraan masalah pembayaran dan kebijakan adalah dengan menyetarakan pelayanan dari setiap jamaah, bukan menyetarakan dalam hal fasilitas. Karena fasilitas yang didapatkan itu sesuai dengan harga yang dibayarkan sedangkan jika pelayanan yang didapatkan tidak dilihat dari harga yang dibayarkan.

Orientasi Kesepakatan
Orientasi kesepakatan yang dilaksanakan dalam travel ini, misalnya saat ini ada beberapa travel yang memiliki program maka jamaah bisa memilih sesuai dengan kebijakan yang sudah ada diawal program. Jadi saat diawal harus ada kesepakatan antara pihak travel dan calon jamaah.

Partisipasi
Bentuk partisipasi yang dilakukan pihak travel terhadap jamaah adalah dalam bentuk tanggung jawab. Misalnya ketika jamaah berangkat tidak boleh dilepas sampai kembali ke tanah air. Jadi merupakan bentuk partisipasi dan  usaha yang berat dari pihak travel terhadap jamaah  walau ada timbal balik yang menguntungkan.


Akuntabilitas
Bentuk tanggung jawab dari pihak travel kepada jamaah, contohnya pada pelaksanaan umroh 9 hari dan yang berangkat umroh itu ada orang tua yang dalam keadaan sakit, disitulah bentuk tanggung jawab dari pihak travel harus tetap dilayani dan diberikan pelayanan yang maksimal sampai ia kembali ke tanah air dalam keadaan sama seperti ia berangkat ke tanah suci.



Responsibility
Bentuk responsibility pihak travel yaitu menyelenggarakan travel yang berbasis syariah karena bersinggungan dengan ibadah. Karena sekarang banyak usaha travel hanya mengambil keuntungan dan itu melanggar hukum syariah. Contoh sekarang ada beberapa yang sangat maju dia menjual paket travel dengan sistem multimarketing (MLM). Dimana bagaimana seseorang diajak mendaftar dan saat mendaftar dia mendapat royalty. Ketika seseorang mendaftar maka orang yang akan membayarakan membayar kepada yang mendirikan usaha dan yang mendirikan usaha akan mendapatkan keuntungan karena orang yang membayar sudah membayar deposit. Walaupun dia sendiri belum tentu berangkat akan tetapi dia harus tetap melunasi atau mencari orang lagi dan kalau sampai batas waktu dia tidak bisa melunasi sementara keuntungan sudah didapatkan.

Efektivitas dan efisiensi
Bentuk efektivitas dan efisiensi pihak travel yaitu dengan bersikap professional. Bentuk profesionalitasnya adalah dalam pelayanan misalnya ketika customer datang kita harus layani dengan baik, misalnya mulai dari resepsionis seperti keramahan melayani dengan baik, menerima telfon dengan baik dan dalam bekerja kita harus seperti menghadapi orang-orang yang lebih besar dari kita seperti melayani atasan dan bagaimana setiap tamu yang datang itu merasa nyaman walau belum tentu mereka mendaftar.
Visi Strategis
Visi strategis yang dilakukan pihak travel untuk masa yang akan datang: Pertama, jika dalam 3 tahun pertama belum ada izin umrah maka target pertama keberangkatan harus di 3 tahun setelahnya harus sudah mendapat izin umrah dari kementrian agama. Kedua, memiliki program yang anti mainstraim.




BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan wawancara dan analisis yang telah kami lakukan membuktikan bahwa penerapan prinsip-prinsip good governance maupun good corporate governance yang dilaksanakan oleh lembaga travel PT. Khalista Tour ini sudah cukup baik. Namun ada beberapa dari keseluruhan prinsip-prinsip itu yang belum diterapkan secara maksimal, salah satunya bentuk partisipasi yang belum jelas dari pihak travel maupun jamaah.
Meskipun demikian, prinsip-prinsip good governance maupun good corporate governance harus tetap dilaksanakaan secara maksimal bagi seluruh pihak perusahaan. Karena ini menjadi parameter atau ukuran baik atau tidaknya perusahaan itu dalam menjalankan bisnisnya.

Saran-Saran
Kami berharap prinsip-prinsip good governance maupun good corporate governance  ini dilakasanakan bukan hanya di lembaga travel PT. Khalista Tour, tetapi juga diterapkan dilembaga maupun perusahaan lainnya di Indonesia agar bisnis yang dilakukan di Indonesia dapat berkembang dan terus maju.









DAFTAR PUSTAKA

Studi Implementasi Good Corporate Governance dalam Sektor Swasta, BUMN, dan BUMD tahun 2007 dalam www.kpk.go.id

Rozak, Abdul. dan Ubaedillah, A. 2012. Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani. Jakarta: Kencana







































LAMPIRAN-LAMPIRAN

Transkip Hasil Wawancara

P : Penanya
N : Narasumber

P : Jadi gini pak clean and good good governance kan ada prinsip-prinsipnya, nah itu yang akan kita tanyakan, penerapan dari prinsip-prinsip itu pada lembaga yang bapak kelola  yang jadi pembahasan wawancara kali ini.
N : Jadi sebenarnya basic saya sekarang itu di kementrian agama dan memang konsep good governance sedang digalakkan. Yang pertama adalah sistem transparasi.
Contoh ketika kita menjual produk kepada customer dipastikan harga yang dijual sesuai dengan fasilitas yang didapatkan baik seperti dalam pelaksanaan haji dan umrah. Karena jasa yang dibangun adalah adanya  kepercayaan. Ketika kita ingin mendapatkan banyak customer maka kepercayaan harus dibangun dulu karena nantinya sebuah promosi bukan muncul dari media yang dibuat misal iklan tetapi dari person-person misal ada orang yang sudah mendapatkan pelayanan dengan baik dari kita maka mereka akan berbicara entah kepada teman, kerabat, orang lain tentang pelayanan kita yang baik dan memuaskan.
Terus yang kedua adalah profesionalitas. Jadi beberapa travel haji dan umrah karyawannya ada beberapa yang tidak professional. Contoh professional dalam pelayanan misalnya ketika customer datang kita harus layani dengan baik, misalnya mulai dari resepsionis seperti keramahan melayani dengan baik, menerima telfon dengan baik dan dalam bekerja kita harus seperti menghadapi orang-orang yang lebih besar dari kita seperti melayani atasan dan bagaimana setiap tamu yang datang itu merasa nyaman walau belum tentu mereka mendaftar.
kemudian juga yang ketiga  harus berbasis syariah karena bersinggungan dengan ibadah. Karena sekarang banyak usaha travel hanya mengambil keuntungan dan itu melanggar hukum syariah. Contoh sekarang ada beberapa yang sangat maju dia menjual paket travel dengan sistem multimarketing (MLM). Dimana bagaimana seseorang diajak mendaftar dan saat mendaftar dia mendapat royalti misalnya terdapat dua pilihan yaitu apa dia hanya ingin berangkat umrah saja atau ingin menjadikan usaha saja. Jika ingin menjadikan usaha maka harus mengumpulkan orang-orang untuk mendaftar. Yang menjadi persoalan ketika seseorang mendaftar maka orang yang akan membayarakan membayar kepada yang mendirikan usaha dan yang mendirikan usaha akan mendapatkan keuntungan karena orang yang membayar sudah membayar deposit. Walaupun dia sendiri belum tentu berangkat akan tetapi dia harus tetap melunasi atau mencari orang lagi dan kalau sampai batas waktu dia tidak bisa melunasi sementara keuntungan sudah didapatkan sudah didapatkan itu tidak diperbolehkan. Mengambil keuntungan harus setelah orang lain mendapatkan manfaatnya. Kemudian ada lagi sistem infestasi yang hanya bayar 15 juta tahun ini dan tahun depan sudah bisa berangkat. Sementara kalo dikalkulasikan modal yang dijual tidak cukup karena 15 juta komponennya hanya bisa dibeli misalnya umrah hanya dengan tiket dan visa yang seharga 15 juta dan belum termasuk yang lainnya. Jadi sistem-sistem inilah yang seharusnya harus diperbaiki dengan manajemen yang baik yaitu manajemen yang paham tentang aturan agama. Jadi prinsip yang mendasar dari clean and good government yaitu transparasi dan profesionalitas juga harus sesuai syariah yang harus dikembangkan dalam clean and good government. Dalam perusahaan swasta tidak mengenal gratifikasi berbeda dengan kementrian agama menerima sesuatu yang berkaitan dengan gratifikasi. Seperti diperusahaan travel contohnya saya berangkat ke Saudi melayani jamaah haji atau umrah sampai disana sudah mendapatkan honor karena pada saat mereka disana mereka sudah mendapatkan pelayanan yang baik maka mereka memberikan ucapan terimakasih dengan pemberian. Dalam perusahaan-perusahaan swasta tidak dikatakan gratifikasi. Sedangkan dalam kementrian itu termasuk gratifikasi. Contoh dalam hukum pernikahan kalo menikah diluar kantor akan membayar 600 ribu dan setelah itu biasanya dari pihak keluarga atau saudara ada yang memberikan lebih sebagai wujud syukur dan terimakasih kalau dikementrian itu tidak boleh karena gratifikasi sudah dibayar. Maka clean and good government harus diposisikan sesuai posisinya.
P : Bagaimana bentuk tanggung jawab atau akuntabilitas dari pihak travel terhadap jamaah?
N :  misalnya ketika jamaah berangkat tidak boleh dilepas. Tanggung jawab mereka terhadap jamaah adalah sampai seluruh jamaah kembali ke tanah air. Jadi merupakan usaha yang berat walau ada timbal balik yang menguntungkan tapi sisi lain merupakan tanggung jawab yang sangat berat. Contoh misalnya ada pelaksanaan umroh 9 hari yang berangkat umroh itu ada orang tua yang dalam keadaan sakit,nah tanggung jawab dari pihak travel harus ada maksudnya tetap dilayani dan diberikan pelayanan yang maksimal walaupun sebatas kesepatan misalnya dia bayar sekian harus dilayani sekian kalau dia minta fasilitas tambahan maka dia harus bayar lebih. Dan itu berlangsung sampai ia sampai di tanah air. Maka itu namanya tanggung jawab tadi.
P : Bagaimana partisipasi dari travel haji dan umrah terhadap jamaah?
N : Dalam pelayanan travel partisipasi dari penyelenggara itu misalnya ketika jamaah berangkat tidak boleh dilepas. Tanggung jawab mereka terhadap jamaah adalah sampai seluruh jamaah kembali ke tanah air. Jadi bentuk partisipasi pihak travel terhadap jamaah dalam bentuk anggung jawab.
P : Bagaimana penegakan hukum dari pihak travel terhadap aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar para ?
N : Jadi gini dalam setiap penawaran ada aturan yang dibuat misalnya dalam suatu paket travel sewaktu-waktu bisa berubah tapi nilai yang akan  dilihat adalah ibadah. Karena memang kita kan berhubungan dengan Negara lain yang aturannya bisa berubah. Arab Saudi itu sangat sulit kita atur, misalnya kita sewa hotel disana sebelum kita masuk itu bisa saja kita tidak mendapatkan hotel itu. Makanya yang pertama kita beri tahu bahwa paket dan program sewaktu-waktu bisa berubah tapi tanpa mengurangi nilai ibadah
Yang kedua setelah berangkat jika fasilitas yang didapat tidak sesuai dengan yang didapatkan, Jamaah boleh komplen atau protes karena dilindungi hokum, karena penyelenfggaara haji da umroh resmi itu diatur atau tunduk terhadap atura yang ada. Misalny diaat izin resmi dari kementrian agama, maka ketika dia melakukan pelanggaran akan ditegur oleh kementrian agama, jika tidak mengindahkan dia akan dibekukan setelah itu akan dicabut izinnya. Begitu juga sebaliknya Peserta juga tidak boleh seenaknya mendaftar misalnya untuk keberangkatan sebelumnya dia harus bayar sekian jika dia membatalkan maka ada kompensasi, misalnya membatalkan sebulan sebelum keberangkatan selam tiket dan visa belum diproses maka uangnya akan dikembalikan full, tapi kalo sudah ada proses yang dialkukan seperti kita sudah deposit tiket maka uang yang dikembalikan itu sisa dari deposit tiket tersebut.itulah aturan-aturannya.
P : Bagaimana cara pihak travel dalam kesetaraan masalah pembayaran dan kebijakan sehingga tidak adanya diskriminasi?
N : Jadi memang dalam melayani harus ada kesetaraan dalam pelayanan bukan fasilitas yang didapati. Jadi beda kalau fasilitas tidak bisa setara kalau pelayanan harus sama walaupun fasilitas berbeda dalam pelaksanaan ibadah harus ada kesetaraan. Kesetaraan dalam melayani tamu-tamu Allah
P : Orientasi kesepakatan misalnya dari pihak travel memberikan kebijakan kepada jamaah, jadi cara tanggap jamaah gimana?
N : Kebijakan dalam setiap travel memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Hanya saja kebijakan akan terlihat diawal program dan dalam kebijakan harus ada kesepakatan.
Seperti misalnya saat ini ada beberapa travel yang memiliki program maka jamaah bisa memilih dan kebijakan sudah ada diawal program jadi saat diawal harus ada kesepakatan.
P : Apa visi strategis yang lembaga travel terapkan?
N : Yang pertama jika dalam 3 tahun pertama belum ada izin umrah maka target pertama keberangkatan harus di 3 tahun setelahnya harus sudah mendapat izin umrah dari kementrian agama.Yang kedua memiliki program yang anti mainstraim






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar